komisi
Komisi
KOMISI Berperan sebagai pelaksana fungsi DP HIMARPL yaitu fungsi PENGAWASAN. Selain Pengawasan Komisi juga berhak menjaga Stabilitas dan Transparansi organisasi. Komisi melakukan Pengawasan Program Kerja mulai dari Pra Acara, berlangsungnya Acara dan Pasca Acara. Serta Komisi berhak meminta Progress Report setiap departemen pada saat Rapat Dengar. Program Kerja unggulan Komisi adalah PROKER APPRECIATION.
Program Kerja
- Memberikan apresiasi kepada individu atau kelompok atas kinerja dan kontribusi individu atau kelompok tersebut..
- Melaporkan kepada ketua tentang hasil pengawasannya
- Merumuskan dan melaporkan rancangan undang-undang yang dibutuhkan kepada ketua DP HIMARPL
- Melakukan pengawasan terhadap departemen yang diawasinya terhadap staf teras dan departemen yang diawasinya melalui program kerja